Find Us On Social Media :

2 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Bebas Bea Balik Nama, Buruan Urus

By Ardhana Adwitiya, Senin, 22 Februari 2021 | 13:45 WIB
2 Provinsi kasih pemutihan pajak kendaraan dan bebas bea balik nama, buruan diurus. (Tribunnews.com)

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakannya.

"Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.

Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 %.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Juni 2021

Dan bunga sebesar 2 % dari pokok PKB dan BBNKB.

"Selain itu juga berupa penghapusan sanksi denda berupa bunga pokok satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai," ucapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan

Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.

"Yang dihapuskan hanya sanksi atau dendanya, tetapi kalau pajak kendaraannya tetap harus membayar seperti biasa," katanya.

Buat brother yang tinggal di Jambi dan DIY, buruan manfaatin pemutihan pajak kendaraan ini.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogya Berlaku sampai Akhir Juni 2021"