Meski begitu, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Baca Juga: Baru Ada Bantuan Pemerintah Sampai Rp 5 Juta Per Bulan Buruan Minta
Bagi yang ingin mendaftar, berikut caranya:
- Masuk ke situs www. prakerja.go.id, lalu klik 'Daftar'
- Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
- Buka e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun
- Setelah itu, kembali ke situs Prakerja untuk melengkapi data diri
- Login dengan alamat e-mail dan kata sandi atau password yang telah didaftarkan
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'
- Isi data diri, seperti nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto, KTP, dan klik 'Berikutnya'
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Syaratnya"