MOTOR Plus-Online.com - Duh, mau bayar pajak kendaraan tapi BPKB masih dil easing, intip nih caranya.
Hal ini yang menjadi keluhan para pemilik kendaraan.
Khususnya brother yang membeli motor dengan cara kredit.
Nah meski membeli dengan kredit, tapi brother tetap harus membayar pajak.
Baca Juga: Waspada Motor Langsung Disita Gara-gara STNK Mati Telat Bayar Pajak
Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret Dan Alfamart
Batas bayar pajak kendaraan satu tahun dilakukan sesuai dengan batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan.
Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Tapi bagaimana kalo BPKB masih dileasing?
Pasalnya kendaraan yang belum lunas kreditnya, BPKB tentu masih disimpan perusahaan leasing.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Dwi Wahyu kasih tau caranya nih.