Find Us On Social Media :

Catat, Logo Ini yang Membedakan Pelat Nomor Palsu dan Asli

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 25 Februari 2021 | 15:15 WIB
Catat, Ini Perbedaan Pelat Nomor Asli dan Palsu, Ada Logo Ini (Warta Kota)

Pada ayat 4 menyebutkan penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan di kepolisian melalui Samsat.

Sedangkan pada ayat 5 tertulis bila TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.