Sementara penerbitan BPKB biayanya dipatok mulai Rp 200 Ribu.
Kalau BPKB motor Rp 225 Ribu, maka BPKB mobil sebesar Rp 375 Ribu.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP
Ada beberapa syarat kalau mau mengurus STNK dan BPKB yang rusak.
Pemilik kendaraan harus mengisi formulir dan membawa STNK atau BPKB yang rusak.
Jangan lupa dokumen lain seperti KTP dan surat kuasa jika diurus orang lain.
Kendaraan yang akan diurus juga akan dilakukan cek fisik.
Baca Juga: Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar
Bila STNK dan BPKB hilang, sertakan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang).
Kemudian surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang)
Jangan lupa sertakanfotocopy STNK atau BPKB yang hilang.
Lalu surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata.
Baca Juga: Viral, Info Tilang Baru Gak Ada STNK Denda Rp 50 Ribu, Bener Gak Nih?