Find Us On Social Media :

Bisa Dapat Bantuan Rp 3 Juta Selama 4 Bulan, Perlu Siapkan KK dan KTP

By Fadhliansyah, Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:45 WIB
Ilustrasi. Bisa Dapat Bantuan Rp 3 Juta Selama 4 Bulan, Perlu Siapkan KK dan KTP (Tribunnews.com)

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel

10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Begini Cara Daftarnya"