Find Us On Social Media :

Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:10 WIB
Ilustrasi pakai pelat nomor palsu di motor. (Instagram/bandungtalk)

MOTOR Plus-online.com - Ngeri, pakai pelat nomor palsu siap-siap didenda segini.

Bikers yang masih pakai pelat nomor bukan resmi keluaran polisi, mending diubah secepatnya ya.

Soalnya, pelat nomor bukan terbitan dari kepolisian dianggap palsu.

Belum lagi sanksi pemakai pelat nomor palsu bikin lemes, dendanya apalagi.

Baca Juga: Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri

Baca Juga: Catat, Logo Ini yang Membedakan Pelat Nomor Palsu dan Asli

Nah, pelat nomor palsu pun banyak ditemukan ketika razia polisi digelar.

Mulai dari tulisannya yang dibuat-buat, sampai material dan ukurannya juga beda dari standar resmi.

Banyak alasan yang melatarbelakangi penggunaan pelat nomor palsu ini.

Misalnya, ada yang menganggap pelat nomor standar dari kepolisian kurang keren.

Baca Juga: Masih Banyak Pelat Nomor Palsu Keciduk, Alasannya Gak Cuma Buat Eksis