Find Us On Social Media :

Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan

By , , Rabu, 03 Maret 2021 | 10:29
Ilustrasi Debt Collector. Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan (Tribuntimur.com)

"Biasanya terjadi apabila pihak pemberi kuasa melalui team internalnya sudah tidak sanggup menangani karena keterbatasan waktu untuk menangani penagihan terhadap Debitur, baik melalui telefon, kunjungan ataupun negoisasi penyelesaian," sambungnya.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan untuk mengeluarkan surat kuasa, harus berdasarkan SOP yang ada.

Baca Juga: Debt Collector Ditodong Pistol dan Diringkus Polisi di Kantor Leasing

"Tunggakan sudah mencapai batas hari kebijakan, sudah dilakukan kunjungan oleh collector internal, adanya surat peringatan 1, 2, serta peringatan terakhir," tuturnya.

Selain itu, tata cara penarikan kendaraan juga punya prosedur tersendiri lho Bro.

Menurut Fajar, pada prinsipnya saat melakukan kuasa penarikan, seseorang atau badan hukum wajib memenuhi norma serta ketentuan perundangan yang berlaku.

Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya tindakan melawan hukum yang berakibat munculnya peristiwa pidana sesuai KUHP yang ada di Republik Indonesia.

Baca Juga: Debt Collector Bisa Datang ke Rumah dan Sita Kendaraan, Ingat Jangan Sampai Sepelekan Hal Ini

"Harus berlaku sopan serta mengedepankan proses negoisasi dan membawa nama baik pribadi atau pemberi kuasa adalah hal yang perlu dikedepankan," jelas Fajar.

Debt collector wajib memberikan penjelasan dan pengertian kepada debitur atas wanprestasi yang telah terjadi.

"Sehingga asset yang menjadi jaminan fiducia harus diamankan dahulu menjadi hal yang sangat penting," tutup dia.