Find Us On Social Media :

Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan

By Fadhliansyah,Muhammad Mavellyno Vedhitya, Rabu, 3 Maret 2021 | 10:29 WIB
Ilustrasi Debt Collector. Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan (Tribuntimur.com)

"Surat kuasa kepada pihak ketiga yang berbentuk badan hukum dikeluarkan oleh pihak jasa keuangan (leasing atau multifinance)," ujar Muhammad Fajar Triananda, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS) kepada GridOto.com, Selasa (2/3/2021).

Buat yang belum tahu, PT JSS merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan jasa Professional Collector.

"Biasanya terjadi apabila pihak pemberi kuasa melalui team internalnya sudah tidak sanggup menangani karena keterbatasan waktu untuk menangani penagihan terhadap Debitur, baik melalui telefon, kunjungan ataupun negoisasi penyelesaian," sambungnya.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan untuk mengeluarkan surat kuasa, harus berdasarkan SOP yang ada.

Baca Juga: Debt Collector Ditodong Pistol dan Diringkus Polisi di Kantor Leasing

"Tunggakan sudah mencapai batas hari kebijakan, sudah dilakukan kunjungan oleh collector internal, adanya surat peringatan 1, 2, serta peringatan terakhir," tuturnya.

Selain itu, tata cara penarikan kendaraan juga punya prosedur tersendiri lho Bro.

Menurut Fajar, pada prinsipnya saat melakukan kuasa penarikan, seseorang atau badan hukum wajib memenuhi norma serta ketentuan perundangan yang berlaku.

Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya tindakan melawan hukum yang berakibat munculnya peristiwa pidana sesuai KUHP yang ada di Republik Indonesia.

Baca Juga: Debt Collector Bisa Datang ke Rumah dan Sita Kendaraan, Ingat Jangan Sampai Sepelekan Hal Ini