Find Us On Social Media :

Street Manners: Sengaja Copot Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Meringis

By Ahmad Ridho,Naufal Shafly, Rabu, 3 Maret 2021 | 16:20 WIB
Sengaja mencopot pelat nomor motor, waspada dendanya bikin panas dingin. (Tribun JualBeli)

MOTOR Plus-online.com - Sengaja mencopot pelat nomor motor, waspada dendanya bikin panas dingin.

Masih banyak ditemukan pemotor atau bikers yang enggak pakai pelat nomor di motornya.

Dengan banyak alasan, bikers mencopot pelat nomor yang sebenarnya cukup vital fungsinya.

Pelat nomor motor sebagai identitas kendaraan tersebut berasal dari mana.

Baca Juga: Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini

Baca Juga: Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri

Jika terjadi kecelakaan, informasi akan mudah didapat dari pelat nomor tersebut.

Mengutip UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban pemilik kendaraan memasang pelat nomor kendaraannya tertuang di pasal 68 ayat 1, yang berbunyi;

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,"

Karena diwajibkan, tentunya ada hukuman jika aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemilik kendaraan.

Baca Juga: Pasang Stiker Keanggotaan Aparat di Pelat Nomor, Boleh Gak Sih?

Dalam pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009, tertulis hukuman bagi pemilik kendaraan yang tidak memasangkan pelat nomor di kendaraannya adalah kurungan maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Begini bunyi lengkap pasalnya;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),"

Jadi sudah jelas ya sob, jangan sengaja melepas pelat nomor motor kamu.

Baca Juga: Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini

Dendanya bikin dompet kempes bro!