Baca Juga: Mau Bikin SIM Online Enggak Usah Bingung Lagi, Begini Caranya Bro
Nah yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Saat mau perpanjang SIM jangan lupa bawa persyaratannya.
Dalam persyaratan pengurusan perpanjang SIM hanya menyebutkan membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Tapi pada saat prakteknya ternyata KTP dan SIM lama yang masih berlaku harus dibuatkan foto copy sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Hore Bikin dan Perpanjang SIM Online Siap Meluncur, Gimana Tes Prakteknya?
Hal ini bisa membuat proses pelayanan menjadi lama karena tidak dipersiapkan foto copy KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Bisanya di gerai SIM tidak ada pelayanan foto copy dan kalaupun ada pastinya antriannya panjang.
Nah kalau tidak ada layanan foto copy artinya kita harus mencari di tempat lain dan jaraknya jauh pastinya jadi bikin lama prosesnya.
Setelah persyaratannya siap, jangan lupa membawa uang untuk perpanjang SIM.
Baca Juga: Wuih, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Online, Begini Caranya
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000