Baca Juga: Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini
Lebih lanjut, dirinya juga meminta maaf kepada kesatuan TNI yang tercatut namanya dalam hal ini.
Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan itu.
"Atas ketidaknyamanannya saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia, kepada jajaran satuan TNI, dan semua yang berkaitan, saya minta maaf dan saya janji tidak akan mengulanginya lagi. Dan saya juga di sini sangat menyesal atas kekhilafan saya," pungkasnya.
Sebenarnya pemakaian pelat nomor palsu sudah mempunyai sanksi yang jelas loh.
Baca Juga: Masih Banyak Pelat Nomor Palsu Keciduk, Alasannya Gak Cuma Buat Eksis
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
Menurut dia, untuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam peraturan perundangan.
Ia menyebutkan penjelasan aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri
Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.