KPKNL Jakarta II membuka lelang Yamaha RX-King dengan harga Rp 8,4 jutaan.
Tampang belakang Yamaha RX-King yang dilelang KPKNL Jakarta II. (Lelang.go.id)
Dengan harga segitu, brother bisa berkesempatan bawa pulang Yamaha RX-King yang juga dilengkapi STNK dan BPKB ini.
Baca Juga: Yamaha RX-King Dilelang Rp 4 Jutaan, STNK dan BKPB Komplit Pajak Hidup
Ada beberapa syarat yang harus diikuti dari lelang motor ini:
1. Calon peserta lelang adalah perorangan dan wajib mendaftarkan diri pada akun https://www.lelang.go.id dengan mengunggah KTP dan NPWP.
2. Cara penawaran dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet sistem penawaran tertutup (closed bidding) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur"dan "Panduan Penggunaan"pada domain tersebut.
3. Waktu Pelaksanaan :
Penyampaian penawaran lelang dapat dilakukan sejak pengumuman lelang ini diunggah sampai dengan penawaran lelang ditutup pada:
hari, tanggal : Selasa/ 9 Maret 2021
pukul : 10.30 Waktu server E-Auction(WlB)
Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada:
hari, tanggal : Selasa/ 9 Maret 2021
pukul : 10.30 waktu server E-Auction(WIB)
Peserta lelang diharap rnenyesuaikan din dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.
Baca Juga: 3 Yamaha RX-King dan Honda Supra Dilelang Murah Cuma Rp 18 Jutaan
4. Uang Jaminan Lelang :
a. Peserta Lelang diwajibkan menyelor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
• Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
• Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta II selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
• Penawaran lelang paling sediklt sama dengan nilai limit.
• Segala biaya yang limbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
5. Pemenang Lelang :
a. Pemenang lelang akan diumumkan pada email yang telah didaftarkan.
b. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
c. Pemenang lelang atau kuasanya dapat menghubungi Panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang dengan menunjukan kuitansi pelunasan.