Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar meminjam dari fintech lending yang terdaftar di OJK.
"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Teror Debt Collector Tagih Pinjaman Online, Ini Respons OJK"