Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Tenknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Teknis Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Sapraji membenarkan.
Baca Juga: Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Digelar, Catat Nih Jadwalnya
“Dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Timur memang diberlakukan mulai hari ini untuk Bangkalan. Di Pulau Madura, tinggal Bangkalan yang belum menerapkan parkir berlangganan,” ungkap Sapraji kepada SURYA.
Sapraji memaklumi atas kegaduhan terkait penarikan bea perkir berlangganan tersebut.
Hal itu dikarenakan, tahapan sosialisasi hingga saat ini masih menyentuh para pengelola parkir dan belum menyentuh masyarakat atau pemilik kendaraan.
“Pembuatan stiker pun belum kami ambil. Terkendala pandemi dan pekan vaksinasi. Sosialisasi ke petugas parkir pun belum, kami masih akan mengumpulkan mereka (petugas parkir),” jelasnya.
Baca Juga: Gak Ribet Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi HP, Bukti Pembayaran Diantar ke Rumah
Penerapan parkir berlangganan tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tempat Khusus Parkir, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Parkir Jalan Umum, dan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir.
“Ada dasar hukumnya. Kalau tidak disahkan bupati, namanya kan ilegal. Apalagi zaman sekarang, kalau tidak transparan kami juga repot karena bisa jadi temuan,” katanya.
Sapraji memaparkan ada tiga klasifikasi pemungutan jasa parkir yakni Pajak Parkir, Tempat Khusus Parkir, dan Parkir Tepi Jalan Umum.
Penerapan parkir berlangganan itu berlaku pada titik Parkir Tepi Jalan Umum.
Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan Pajak dan Bebas Denda Ada Lagi, Catat Lokasinya
Jika masyarakat telah membayar Rp 30.000 bersamaan dengan pembayaran pajak motor dan Rp 50.000 untuk wajib pajak kendaraan roda empat, lanjutnya, maka akan mendapatkan stiker parkir berlangganan yang ditempel di plat nomor.