Kaget Bayar Pajak Kendaraan Wajib Setor Bea Parkir Rp 30 s/d 50 Ribu

Aong - Selasa, 9 Maret 2021 | 08:38 WIB
Tribunnews.com
STNK ilustrasi

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan tahunan selain PKB juga ada SWDLLJ.

Bikin kaget bayar pajak kendaraan wajib setor bea parkir Rp 30 s/d 50 ribu langsung di petugas samsat ketika proses administrasi.

Spontan saja membuat warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan motor ataupun mobil kaget.

Tambahan bea parkir Rp 30 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil, dibayar setelah perpanjangan STNK di Kantor Samsat.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Pakai E-Mobile Samsat, Calo Dijamin Musnah

Baca Juga: Mau Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih di Leasing? Ini Caranya Bro

Disampaikan Achmad, warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah Bangkalan kepada SURYA melalui layanan WhatsApp (WA). 

Achmad melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (8/3/2021).

“Saya membayar pajak STNK sepeda motor, kok masih ada tambahan parkir Rp 30.000 per sepeda motor. Itu katanya dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan. Jadi pajak motor saya hanya Rp 78.000 tetapi kemudian dibebani tambahan parkir Rp 30.000. Lalu di bagian bawah ada keterangan Parkir Lunas,” tutur Achmad.

Tak berselang lama, informasi tersebut mulai meramaikan jagad media sosial (medsos) melalui status WA dan postingan di Facebook (FB). Seperti yang diunggah pemilik akun FB @Hasan Iroqi:

Baca Juga: Asyik 2 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

“Sekilas info untuk area blok m Bangkalan khususnya sudah diberlakukan parkir berlangganan untuk area Bangkalan:
1.untuk sepeda motor 30.000 Per Tahun
2.mobil 50.000 Per Tahun
3.dumtruck 75.000 Per tahun
Semoga bermanfaat. Trims
Berlaku Pertanggal 8 Maret 2021
pembayaranya digabung dengan pajak tahunan kendaraan bermotor
Untuk kendaraan yang berplat nopol diluar wilayah Bangkalan tetap di kenakan biaya parkir di tepi jalan umum..info lebih jelas, tanya ke kantor SAMSAT”.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Tenknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Teknis Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Sapraji membenarkan.

Baca Juga: Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Digelar, Catat Nih Jadwalnya

“Dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Timur memang diberlakukan mulai hari ini untuk Bangkalan. Di Pulau Madura, tinggal Bangkalan yang belum menerapkan parkir berlangganan,” ungkap Sapraji kepada SURYA.

Sapraji memaklumi atas kegaduhan terkait penarikan bea perkir berlangganan tersebut.

Hal itu dikarenakan, tahapan sosialisasi hingga saat ini masih menyentuh para pengelola parkir dan belum menyentuh masyarakat atau pemilik kendaraan.

“Pembuatan stiker pun belum kami ambil. Terkendala pandemi dan pekan vaksinasi. Sosialisasi ke petugas parkir pun belum, kami masih akan mengumpulkan mereka (petugas parkir),” jelasnya.

Baca Juga: Gak Ribet Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi HP, Bukti Pembayaran Diantar ke Rumah

Penerapan parkir berlangganan tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tempat Khusus Parkir, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Parkir Jalan Umum, dan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir.

“Ada dasar hukumnya. Kalau tidak disahkan bupati, namanya kan ilegal. Apalagi zaman sekarang, kalau tidak transparan kami juga repot karena bisa jadi temuan,” katanya.

Sapraji memaparkan ada tiga klasifikasi pemungutan jasa parkir yakni Pajak Parkir, Tempat Khusus Parkir, dan Parkir Tepi Jalan Umum.

Penerapan parkir berlangganan itu berlaku pada titik Parkir Tepi Jalan Umum.

Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan Pajak dan Bebas Denda Ada Lagi, Catat Lokasinya

Jika masyarakat telah membayar Rp 30.000 bersamaan dengan pembayaran pajak motor dan Rp 50.000 untuk wajib pajak kendaraan roda empat, lanjutnya, maka akan mendapatkan stiker parkir berlangganan yang ditempel di plat nomor.

“Bea Rp 30.000 dan Rp 50.000 itu berlaku setahun, bayar lagi sebesar itu ketika waktunya bayar pajak kendaraan. Namun stiker parkir berlangganan tidak berlaku bagi kendararaan dengan nopol luar Bangkalan, meski sudah tertempel stiker,” jelasnya.

Ia memaparkan, terdata sebanyak 60 titik Parkir Tepi Jalan Umum di Bangkalan yang bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa kembali membayar jasa parkir.

Seperti di kawasan perniagaan Pecinan termasuk di area parkir Pasar Jaddih.

“Kalau di area parkir Indah Swalayan, Bebek Sinjay, dan Bangkalan Plaza tetap membayar karena itu ranahnya Bapenda,” paparnya.

Untuk memudahkan masyarakat membedakan ketiga klasifikasi pemungutan jasa parkir, UPTD Pengelola Prasarana Teknis Dishub Bangkalan akan memberikan rompi atau jaket khusus kepada petugas parkir.

“Jaket warna hijau adalah kewenangan Dishub, warna kuning kewenangan Bapenda,” tutur Sapraji.

Disinggung ke mana nantinya aliran pemungutan jasa parkir berlangganan tersebut?

“Semuanya akan disetor ke kasda (kas daerah) dan kasda mengeluarkan untuk membayar petugas parkir senilai Rp 750.000 per orang. Seperti petugas parkir di Pasar Jaddih juga dapat, intinya kembai ke masyarakat,” pungkasnya

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Warga Bangkalan Kaget, Dibebani Parkir Rp 30.000 Saat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular