Find Us On Social Media :

Sering Keliru, Bikers Wajib Tau Arti Rambu Jalan Warna Coklat

By Erwan Hartawan, Rabu, 10 Maret 2021 | 15:35 WIB
Arti rambu berwarna coklat (Instagram/@edorusia)

Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro

Model rambu lalu lintas ada dua, konvensional dengan bahan alumunium dan mampu memantulkan cahaya serta elektronik yang informasinya dapat diatur secara elektronik.

Berdasarkan keterangan pada pasal 3, ada empat jenis rambu lalu lintas, yaitu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

Paling mudah membedakan fungsinya dilihat dari warna rambu peringatan berwarna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam, dan huruf atau angka hitam.

Artinya menginformasikan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan.

Baca Juga: Bikers Masih Aman Nih! Sebelum Ada Rambu, Motor Langgar Ganjil Genap Belum Bisa Ditilang

Misalnya, peringatan daerah rawan kecelakaan, permukaan jalan licin, dan banyak pejalan kaki.

Rambu larangan menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam, huruf atau angka hitam, dan kata-kata merah.

Informasi di dalamnya berfungsi melarang perbuatan pengguna jalan.

Misalnya, dilarang masuk, berhenti, parkir, atau memutar balik.