Berdasarkan keterangan pada pasal 3, ada empat jenis rambu lalu lintas, yaitu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
Paling mudah membedakan fungsinya dilihat dari warna rambu peringatan berwarna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam, dan huruf atau angka hitam.
Artinya menginformasikan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan.
Baca Juga: Bikers Masih Aman Nih! Sebelum Ada Rambu, Motor Langgar Ganjil Genap Belum Bisa Ditilang
Misalnya, peringatan daerah rawan kecelakaan, permukaan jalan licin, dan banyak pejalan kaki.
Rambu larangan menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam, huruf atau angka hitam, dan kata-kata merah.
Informasi di dalamnya berfungsi melarang perbuatan pengguna jalan.
Misalnya, dilarang masuk, berhenti, parkir, atau memutar balik.
Lalu bagaimana rambu warna coklat?
Rambu warna coklat berguna untuk penunjuk arah informasi.
Namun rambu berwarna coklat punya lokasi yang lebih spesifik.
Yakni rambu tersebut berisi tentang lokasi dan kawasan wisata.