Find Us On Social Media :

Sering Keliru, Bikers Wajib Tau Arti Rambu Jalan Warna Coklat

By Erwan Hartawan, Rabu, 10 Maret 2021 | 15:35 WIB
Arti rambu berwarna coklat (Instagram/@edorusia)

MOTOR Plus-Online.com - Saat sedang riding bikers pasti suka bertemu rambu berwarna coklat.

Setiap rambu biasanya mempunya warna yang berbeda-beda muali dari hijau, biru, kuning atau merah.

Setiap warna rambu memiliki arti khusus.

Nah buat yang ngaku bikers sejati alangkah baiknya paham makna dari rambu.

Baca Juga: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman Masih Diterobos Para Pemotor

Baca Juga: Street Manners: Jalan Berlubang Jangan Asal Pasang Rambu, Ini Aturannya

Pemahaman terhadap rambu lalulintas bisa membuat riding brother akan menjadi baik.

Penjabaran tentang rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas.

Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan “Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk, bagi pengguna jalan”.

Bentuk, warna, lambang, arti, dimensi, ukuran huruf, letak, dan ketinggian, rambu lalu lintas diatur di dalamnya.

Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro

Model rambu lalu lintas ada dua, konvensional dengan bahan alumunium dan mampu memantulkan cahaya serta elektronik yang informasinya dapat diatur secara elektronik.

Berdasarkan keterangan pada pasal 3, ada empat jenis rambu lalu lintas, yaitu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

Paling mudah membedakan fungsinya dilihat dari warna rambu peringatan berwarna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam, dan huruf atau angka hitam.

Artinya menginformasikan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan.

Baca Juga: Bikers Masih Aman Nih! Sebelum Ada Rambu, Motor Langgar Ganjil Genap Belum Bisa Ditilang

Misalnya, peringatan daerah rawan kecelakaan, permukaan jalan licin, dan banyak pejalan kaki.

Rambu larangan menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam, huruf atau angka hitam, dan kata-kata merah.

Informasi di dalamnya berfungsi melarang perbuatan pengguna jalan.

Misalnya, dilarang masuk, berhenti, parkir, atau memutar balik.

Baca Juga: Ramai Soal Ganjil Genap Untuk Pemotor, Polisi Sebut Tidak Akan Tilang Pengendara Kalau Hal Ini Belum Ada

Lalu bagaimana rambu warna coklat?

Rambu warna coklat berguna untuk penunjuk arah informasi.

Namun rambu berwarna coklat punya lokasi yang lebih spesifik.

Yakni rambu tersebut berisi tentang lokasi dan kawasan wisata.

Baca Juga: Dendanya Bikin Panas Dingin, Begini Alasan Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Flyover Saat Hujan

Nah gimana bro, sekarang udah engga bingung lagi kan sama rambu warna coklat?