Untuk menegakkan aturan ini, Syafrin mengaku pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Pengaturannya itu sudah ada dalam undang-undang 22/2009 tentu kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian," kata dia.
Baca Juga: Warga Desa Miliarder Beli Motor Lagi, Sales Sebut 70 Unit Diborong
"Tetapi dalam tataran ini kami akan mengedepankan aspek sosialisasi secara masif sampai dengan keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar dioptimalkan oleh seluruh pengguna sepeda,” tambahnya menjelaskan.
Tapi jangan khawatir bro, soalnya buat pesepeda yang gak menggunakan jalur sepeda di sepanjang jalur Sudirman-Thamrin juga akan kena sanksi.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mengatakan para pesepeda tersebut dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut, kata dia, termaktub dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Wuih, Sepeda Listrik Baru Viar Caraka Meluncur, Cuma Rp 7 Jutaan
"Kalau mengacu pasal itu, pesepeda yang melanggar ya bisa didenda Rp100 ribu," kata Lilik, saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Lilik mengatakan, para pelanggar juga dapat dikenakan sanksi kurungan selama 15 hari.
"Kalau tidak sanksi denda, ya bisa juga kurungan lima belas hari, dua minggu-lah kira-kira," kata Lilik.
Meski begitu, Lilik menegaskan sanksi tersebut mulai berlaku jika jalur sepeda permanen telah diresmikan.
Baca Juga: Cederanya Udah Sembuh? Marc Marquez Kebelet Main Sepeda Gunung