Find Us On Social Media :

Bikin Panas Dingin, Segini Besaran Denda Kalau Menerobos Jalur Sepeda

By , Kamis, 11 Maret 2021 | 09:15
Bikin Panas Dingin, Segini Besaran Denda Kalau Menerobos Jalur Sepeda (Tribun Jakarta)

Untuk menegakkan aturan ini, Syafrin mengaku pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Pengaturannya itu sudah ada dalam undang-undang 22/2009 tentu kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian," kata dia.

Baca Juga: Warga Desa Miliarder Beli Motor Lagi, Sales Sebut 70 Unit Diborong

"Tetapi dalam tataran ini kami akan mengedepankan aspek sosialisasi secara masif sampai dengan keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar dioptimalkan oleh seluruh pengguna sepeda,” tambahnya menjelaskan.

Tapi jangan khawatir bro, soalnya buat pesepeda yang gak menggunakan jalur sepeda di sepanjang jalur Sudirman-Thamrin juga akan kena sanksi.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mengatakan para pesepeda tersebut dapat dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut, kata dia, termaktub dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Wuih, Sepeda Listrik Baru Viar Caraka Meluncur, Cuma Rp 7 Jutaan

"Kalau mengacu pasal itu, pesepeda yang melanggar ya bisa didenda Rp100 ribu," kata Lilik, saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Lilik mengatakan, para pelanggar juga dapat dikenakan sanksi kurungan selama 15 hari.

"Kalau tidak sanksi denda, ya bisa juga kurungan lima belas hari, dua minggu-lah kira-kira," kata Lilik.

Meski begitu, Lilik menegaskan sanksi tersebut mulai berlaku jika jalur sepeda permanen telah diresmikan.

Baca Juga: Cederanya Udah Sembuh? Marc Marquez Kebelet Main Sepeda Gunung