Find Us On Social Media :

Bikin Panas Dingin, Segini Besaran Denda Kalau Menerobos Jalur Sepeda

By Fadhliansyah, Kamis, 11 Maret 2021 | 09:15 WIB
Bikin Panas Dingin, Segini Besaran Denda Kalau Menerobos Jalur Sepeda (Tribun Jakarta)

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, denda yang dikenakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 di situ ada pelanggaran rambu lalu lintas di sana diatur dendanya," ujarnya.

Untuk menegakkan aturan ini, Syafrin mengaku pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Pengaturannya itu sudah ada dalam undang-undang 22/2009 tentu kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian," kata dia.

Baca Juga: Warga Desa Miliarder Beli Motor Lagi, Sales Sebut 70 Unit Diborong

"Tetapi dalam tataran ini kami akan mengedepankan aspek sosialisasi secara masif sampai dengan keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar dioptimalkan oleh seluruh pengguna sepeda,” tambahnya menjelaskan.

Tapi jangan khawatir bro, soalnya buat pesepeda yang gak menggunakan jalur sepeda di sepanjang jalur Sudirman-Thamrin juga akan kena sanksi.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mengatakan para pesepeda tersebut dapat dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut, kata dia, termaktub dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Wuih, Sepeda Listrik Baru Viar Caraka Meluncur, Cuma Rp 7 Jutaan