Find Us On Social Media :

Debt Collector Sok Jagoan Teror Masyarakat, Begini Respon OJK

By , Kamis, 11 Maret 2021 | 13:30
Ilustrasi debt collector sok jagoan teror masyarakat (TribunTimur.com)

Maraknya aksi debt collector ini pun di respon OJK.

Mengutip dari Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing angka suara.

Menurutnya, OJK mengutuk keras tindakan pelaku debt colector pinjaman online yang disertai dengan ancaman kepada debitur.

"Di sisi lain kami sangat prihatin dengan perilaku debitur yang meminjam pada pinjaman online ilegal yang menyebabkan orang lain ikut mendapatkan ancaman," kata Tongam.

Baca Juga: Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan

Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor ke pihak kepolisian bila merasa dirugikan.

Pasalnya, tindakan pelaku debt collector tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas.

Tongam mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan pinjaman online ilegal.

Menurut dia, ada kerugian besar yang menanti peminjam, seperti bunga tinggi, fee besar, dan jangka waktu pendek.

Baca Juga: Geger Debt Collector Tebar Ancaman Soal Pinjaman Online Langsung Dikutuk OJK

Selain itu, penagihan tidak beretika, dan juga teror kepada semua kontak yang ada di ponsel.

"Teman-teman peminjam menjadi sasaran penagihan karena peminjam ini dengan enaknya memberikan izin kepada pelaku pinjaman online utk mengakses semua kontak di ponselnya," jelas dia.

Nah bro jangan takut untuk melapor ke polisi ya kalo jika merasa dirugikan.