Namun dipastikan implementasai sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan pribadi yang tak lulus atau belum uji emisi berlaku di 2021.
Hingga saat ini, sudah ada tiga lokasi parkir uji coba disinsentif tarif bagi kendaraan yang belum uji emisi.
Ketiganya berada di Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Pelataran Parkir IRTI Monas, dan Gedung Parkir Blok M.
Baca Juga: Bikers Jangan Panik Tilang Uji Emisi Belum Berjalan, Ini Alasannya
Penting dicatat, sanksi disinsentif tarif parkir tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta atau pelat B saja, namun juga untuk kendaraan luar DKI.
Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, sanksi diterapkan bagi kendaraan pribadi yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi
Untuk besaran tarif parkir tertingginya sendiri, berdasarkan Pergub 31 Tahun 2017, yakni sebesar Rp 7.500 per jam.
Artinya, bagi kendaraan yang tak lulus uji atau belum melakukan tes emisi gas buang, akan langsung dikenakan tarif tersebut.
Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan
"Tarif maksimalnya Rp 7.500 per jam. Jadi tinggal disesuaikan nanti mobil itu parkirnya berapa lama, lalu dikalikan dengan tarif tertingginya," ucap Adji dikutip dari Kompas.com.
"Sekarang kita baru uji coba ditiga lokasi, tapi nanti kalau sudah terintegrasi diterapkan di semua lokasi," sambungnya.
Tak hanya kendaraan beroda empat, saat ini uji coba sanksi tarif ditiga lahan parkir tersebut juga sudah bisa mendeteksi sepeda motor.
Artinya, bila ada motor yang belum lulus uji emisi atau sudah tiga tahun namun belum mengukiti uji emisi, juga akan dikenakan disinsentif parkir tersebut.