Find Us On Social Media :

Bocoran Tanggal Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik di Wilayah Polda

By Aong, Kamis, 11 Maret 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik. Tidak Melanggar Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Buruan Lakukan Ini (Tribunnews)

Baca Juga: Pasca Insiden Bikers Dihadang Paspampres, Ratusan Motor Kena Razia di Monas

“Hari ini kami membuka Rakernis Fungsi Lalin di mana di dalam rakernis ini dari Lalin memiliki program bagaimana upaya unyuk meningkatkan kegiatan-kegiatan bersifat pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Sigit.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi akan makin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan Korlantas.

Selain itu, juga meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.

"Ini tentunya menjadi satu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari sehingga kemudian masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi dan informasi," ucapnya.

Baca Juga: Waspadalah! Bulan Depan Depok Bakal Terapkan ETLE, Ini Titik Lokasinya

Beberapa layanan yang menurut Sigit bisa segera diakses secara daring, misalnya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB.

Ia ingin nantinya seluruh prosesnya menggunakan aplikasi hingga sampai ke tangan masyarakat.

"Dengan menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online, bagaimana membuat SIM, STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai akan dikirim dengan delivery sistem," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kapolri Ingin Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Sepenuhnya Online.