Find Us On Social Media :

Mau Bikin Dan Perpanjang SIM Jangan Sampe Ketipu Calo, Segini Biayanya

By , Jumat, 12 Maret 2021 | 12:50
Ilustrasi. Mau bikin dan perpanjang SIM jangan mau ketipu calo, biayanya cuma segini. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Hore Bikin dan Perpanjang SIM Online Siap Meluncur, Gimana Tes Prakteknya?

Kemudian biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

Baca Juga: Catat, Begini Cara Ganti Alamat di SIM Beserta Syarat dan Biayanya

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional Rp 250.000