Find Us On Social Media :

Mitos atau Fakta, Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang Polisi?

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Jumat, 12 Maret 2021 | 14:49 WIB
Ilustrasi STNK. pajak kendaraan mati bisa ditilang atau tidak? (Otofemale.grid.id)

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Kendaraan Wajib Setor Bea Parkir Rp 30 s/d 50 Ribu

Menurutnya, kendaraan yang pajaknya mati tetap ditilang.

Bukan tanpa alasan bro, penilangan bertujuan untuk mengecek keabsahan dari STNK.

Ia menambahkan, STNK harus dipegang pemilik yang sah, tidak terlibat pencurian, penggelapan dan lainnya.

"Jika pajak mati Polisi memang tidak berhak tilang," kata Taslim.

Baca Juga: Mau Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih di Leasing? Ini Caranya Bro

"Tapi jangan salah, STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap 1 tahun harus disahkan," sambungnya.

Nah penilangan ini dilakukan jika saat terjaring razia STNK dianggap tidak sah karena masa berlakunya habis.

"Pada saat pengesahan harus bayar pajak. Kalau belum bayar pajak, dipastikan STNK belum sah. Ketika STNK tidak sah, boleh ditilang," tegasnya.

Ia menyebut, polisi juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.