Find Us On Social Media :

Mitos atau Fakta, Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang Polisi?

By , , Jumat, 12 Maret 2021 | 14:49
Ilustrasi STNK. pajak kendaraan mati bisa ditilang atau tidak? (Otofemale.grid.id)

Bukan tanpa alasan bro, penilangan bertujuan untuk mengecek keabsahan dari STNK.

Ia menambahkan, STNK harus dipegang pemilik yang sah, tidak terlibat pencurian, penggelapan dan lainnya.

"Jika pajak mati Polisi memang tidak berhak tilang," kata Taslim.

Baca Juga: Mau Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih di Leasing? Ini Caranya Bro

"Tapi jangan salah, STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap 1 tahun harus disahkan," sambungnya.

Nah penilangan ini dilakukan jika saat terjaring razia STNK dianggap tidak sah karena masa berlakunya habis.

"Pada saat pengesahan harus bayar pajak. Kalau belum bayar pajak, dipastikan STNK belum sah. Ketika STNK tidak sah, boleh ditilang," tegasnya.

Ia menyebut, polisi juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Asyik 2 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

Pemeriksaan STNK terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keaslian.

"Jadi yang ditilang bukan karena tidak membayar pajak, tapi mengunakan STNK yang tidak sah," tutupnya.

Nah buat brother yang belum bayar pajak dan masih bingung caranya gampang banget kok.

Brother hanya perlu mempersiapkan tiga dokumen, yaitu: