Baca Juga: Cukup Di Rumah, Urusan Perpanjang SIM, STNK Dan BPKB Langsung Jadi
Pemohon yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Saat mau perpanjang SIM jangan lupa bawa persyaratannya.
Dalam persyaratan pengurusan perpanjang SIM hanya menyebutkan membawa KTPdan SIM lama yang masih berlaku.
Tapi pada saat prakteknya ternyata KTP dan SIM lama yang masih berlaku harus dibuatkan foto copy sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat Aplikasi HP, Ini Jadwal Launchingnya
Hal ini bisa membuat proses pelayanan menjadi lama karena tidak dipersiapkan foto copy KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Bisanya di gerai SIM tidak ada pelayanan foto copy dan kalaupun ada pastinya antriannya panjang.
Nah kalau tidak ada layanan foto copy artinya kita harus mencari di tempat lain dan jaraknya jauh pastinya jadi bikin lama prosesnya.
Setelah persyaratannya siap, jangan lupa membawa uang untuk perpanjang SIM.
Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Gak Perlu Keluar Rumah, Tiba-tiba Langsung Jadi
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000