Cara Daftar
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini bisa dilakukan secara offline alias dilakukan secara manual.
Baca Juga: Cepetan Ambil Bansos Rp 300 Ribu Cair Maret Ini Cek Namamu Dari HP
Pelaku usaha bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di kantor Pemda Kabupaten atau Kotamadya.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Kuota Gratis dari Pemerintah? Buruan Lakukan Ini
Pelaku usaha bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.