Find Us On Social Media :

Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Mau Dibagikan Buruan Daftar Langsung

By Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:00
Ilustrasi uang bantuan pemerintah Rp 2,4 juta dibagikan (Kompas.com)

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Uang Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Gagal Cair? Ini Penyebabnya Bro

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.