Find Us On Social Media :

Tanpa BPKB Ini Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil

By Minggu, 14 Maret 2021 | 10:04
Ilustrasi bayar pajak di Samsat Drive Thru (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik kendaraan yang mau bayar pajak STNK tahunan namun terkendala tidak ada BPKB.

Tanpa BPKB, ini cara bayar pajak STNK tahunan motor atau mobil supaya tidak bolak-balik Samsat yang berakit buang waktu dan ongkos.

Guna bayar pajak tahunan ini untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Perlu beberapa berkas yang perlu dibawa ketika mau bayar pajak tahunan.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang Polisi?

Baca Juga: Ketua MPR RI Yang Juga Ketua IMI, Bamsoet Ingatkan Pelaku Otomotif Bayar Pajak Penghasilan

Wajib membawa STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan BPKB.

Tapi, bagaimana jika pemilik kendaraan yang masih kredit dan BPKB masih di leasing?

Apa bisa membayar pajak kendaraan motor atau mobilnya?

Dikutip dari kompas.com, Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Atmadja kasih penjelasan.

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Kendaraan Wajib Setor Bea Parkir Rp 30 s/d 50 Ribu

Katanya jika ingin membayar pajak kendaraan tahunan, pertama harus ke leasing dulu untuk diberikan fotokopi BPKB serta surat keterangan.