Adapun nilai limit lelang Yamaha Mio ini dipatok mulai Rp 3,4 juta.
Yamaha Mio putih tahun 2009 dilelang mulai Rp 3,4 juta. (Lelang.go.id)
Sementara jaminan buat ikutan lelang Yamaha Mio tersebut dikenakan biaya Rp 700 ribu.
Baca Juga: Mendadak Naik Daun, Yamaha Mio Dijual Sampai Belasan Juta Rupiah, Kok Bisa?
Buat ikutan lelang motor ini, ada aturan yang harus dipenuhi, seperti:
1. Calon Peserta Lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain https://www.lelang.co.id;
2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui website E-Auction dengan penawaran Close Bidding. E-Auction dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.co.id dengan tata cara sebagaimana terdapat dalam menu "Prosedur Lelang" dan "Syarat dan Ketentuan" pada domain tersebut;
3. Penawaran lelang dapat dilakukan sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan penawaran lelang ditutup pada:
Harl, tanggal : Selasa, 23 Maret 2021
Pukul : 11.00 Waktu Server E-Auction
Peserta diharapkan menyesuaikan waktu dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas;
4. Peserta lelang dapat melihat kondisi fisik barang terlebih dahulu/open house mulai hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 s.d. hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, waktu 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB (kecuali hari Ii bur kerja) bertempat di KPP Pratama Jakarta Sunter di Jal an Walang Baru Nomor 10, Plumpang Semper. Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara;
Baca Juga: Geger Yamaha Mio Lama Tembus Puluhan Juta Rupiah Rupanya Tahun Ini yang Jadi Incaran
5. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai mana berikut:
a. Jumlah/nominal yang disetor harus sama dengan uang jaminan yang dipersyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan cicilan)
b. Uang Jaminan disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) yang didapat dari website lelang pada masing - masing akun peserta lelang;
c. Setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; dan
d. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
6. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit;
7. Pemenang lelang harus melunasi harga pokok lelang dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan di atas, maka penunjukan sebagai pemenang akan dibatalkan dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara;