Find Us On Social Media :

Simak Bro, Hanya Polisi yang Boleh Lakukan Pengawalan Kendaraan

By , Selasa, 16 Maret 2021 | 07:39
Ilustrasi pengawalan polisi. Simak bro, hanya polisi yang boleh lakukan pengawalan kendaraan. (Istimewa)

MOTOR Plus-Online.com - Simak bro, hanya polisi yang boleh lakukan pengawalan kendaraan.

Akhir-akhir ini aksi pengawalan terhadap rombongan motor besar (moge), mobil mewah, dan pesepeda lagi ramai dibicarakan.

Apalagi terkadang konvoi ini sering kali mengganggu pengendara lain ketika di jalan.

Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian.

Baca Juga: Anggota Ditlantas dan Dishub Dilarang Kawal Moge, Ini Alasannya

Baca Juga: Awas Razia Knalpot Makin Marak, Masih Bandel Langsung Diembat Polisi

Ia menambahkan akan kurang tepat jika melibatkan pihak lain.

“Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo.

Ketika di jalan, pengawalan kendaraan beberapa kali ditemukan tak hanya dari polisi saja.

Contoh pengawalan yang dilakukan oleh instansi lain, seperti Dishub ataupun Polisi Militer.

Baca Juga: Ramai Video Rombongan Moge Terobos Lampu Merah Sambil Dikawal Oknum Polisi, Bagaimana Cara Mendapatkan Kawalan Polisi

Sering juga ditemukan jasa pengawalan swasta untuk ambulans atau mobil jenazah, yang biasanya dilakukan oleh beberapa bikers komunitas motor.

Sambodo menambahkan, instansi lain diperbolehkan untuk lakukan pengawalan tertentu.