- Pesepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
- Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
- Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
- Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
- Pesepeda dilarang berkendara dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas.
- Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari 2.
Diakui Lilik, sejumlah pesepeda di wilayahnya di Jakarta Pusat terpantau berkendara tidak menggunakan jalur sepeda.
"Iya, masih ada pesepeda yang tidak masuk jalurnya. Malahan, ada yang bergerombol. Bersepedanya juga ngebut. Itu kan berbahaya," ujar Lilik.
Oleh karena itu, Lilik mengimbau agar pesepeda mengetahui aturan mengendarai sepeda, khususnya di jalan raya.
"Jadi, kami tetap akan mengedukasi supaya pesepeda paham dan mengerti sebelum kami ambil tindakan represif, kami minta untuk patuhi aturan yang ada," pungkasnya.
Baca Juga: Wuih, Sepeda Listrik Baru Viar Caraka Meluncur, Cuma Rp 7 Jutaan
Adapun Pasal 299 UU Lalu Lintas yang mengatur sanksi berbunyi:
"Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000"
Maka, selain kurungan, sanksi lain bagi pesepeda yang melanggar aturan adalah dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
"Dengan pasal itu, pesepeda yang melanggar aturan juga bisa dikenakan denda Ro 100.000," sambung Lilik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesepeda Langgar Aturan di Jakarta Bisa Dikurung 15 Hari, Ini 6 Larangan Mengendarai Sepeda di Jalan Raya"