Find Us On Social Media :

Polda Jateng Beri Sanksi Bagi Anggota Polisi yang Kawal Konvoi Moge

By Yuka Samudera, Kamis, 18 Maret 2021 | 07:50 WIB
Ilustrasi konvoi moge. Polda Jateng beri sanksi bagi anggota polisi yang kawal konvoi moge. (Kompas)

Rudy juga berkata, pengawalan khusus tersebut adalah hal-hal yang dibutuhkan, seperti VIP dan kegiatan kenegaraan.

Hal-hal khusus lainnya yang bertujuan agar selamat sampai tujuan, seperti mengantar orang yang meninggal.

"Sedangkan mobil mewah, moge tidak termasuk hal khusus, jadi tidak ada pengawalan," lanjut Rudy.

Langkah dari Polda Jateng ini senada dengan penegasan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Ilustrasi pengawalan presiden. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG )

Baca Juga: 3 Insiden Rombongan Moge Dikawal Polisi, Ada yang Berani Ultimatum Kapolres

Baca Juga: Simak Bro, Hanya Polisi yang Boleh Lakukan Pengawalan Kendaraan

Ia menjelaskan, anggotanya dilarang mengawal kendaraan pada umumnya seperti mobil mewah, moge, dan pesepeda.

Menurut Sambodo, pengawalan konvoi kendaraan yang tak bersifat khusus seperti moge ada kemungkinan membuat kecemburuan sosial di masyarakat.

Sambodo juga menambahkan, pengawalan bisa dilakukan untuk kegiatan atau event olahraga.