Mengutip dari TribunPontianak.com, peserta diharus melengkapi seluruh persyaratan terlebih dahulu untuk yang ingin mengajukan.
Setelah mengajukan peserta bantuan UMKM juga bisa melakukan pengecekan BLT UMKM melalui link eform BRI.
Baca Juga: Sikat Pinjaman Tanpa Agunan Tanpa Limit dari BRI Tenor Sampai 15 Tahun
Diantaranya harus punya Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki SKU bisa daftar secara online di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
Cara pendaftaran online ini merupakan sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.
Berikut Cara daftar UMKM online 2021
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id Klik Di Sini
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Selama 4 Bulan Cair, Cukup Bawa KTP Ke Kantor Pos
2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
Proses Pengajuan NIB dan Izin Usaha
1. Pemilik UMKM harus melengkapi informasi setiap form yang kosong