Find Us On Social Media :

Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 18 Maret 2021 | 13:40 WIB
Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Jangan tunggu telat, bayar pajak motor sebelum jatuh tempo boleh lho.

Brother yang dalam waktu dekat pengin bayar pajak motor, sebaiknya baca artikel ini sampai habis.

Gak sedikit orang yang membayar pajak kendaraan bermotor saat mendekati waktu jatuh tempo.

Pajak kendaraan sendiri harus dibayarkan setiap setahun sekali.

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi Bayar Pajak Motor, Sekarang Ada SIGNAL

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaran Gak Usah ke Samsat Lagi, Mulai Kapan Nih?

Gara-gara mendekati waktu jatuh tempo, banyak juga orang yang akhirnya telat bayar pajak.

Kalau sudah begitu, tentu saja pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi berupa denda.

Pembayaran pajak kendaraan sendiri sebenarnya bisa dilakukan lebih awal bro, jauh sebelum waktu jatuh tempo.

"Pembayaran lebih awal bisa dilakukan 40 hari sebelum waktu jatuh tempo pembayaran," kata seorang staf Samsat Polda Metro Jaya yang tak mau namanya disebutkan, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Mumpung Gratis Buruan Diurus, Program Pemutihan dan Bebas Denda Masih 3 Bulan Lagi