Find Us On Social Media :

Mau Bayar Pajak Kendaraan, Bisakah Dua Bulan Sebelum Jatuh Tempo?

By Erwan Hartawan, Jumat, 19 Maret 2021 | 19:05 WIB
Bayar pajak kendaraan bisaka dua bulan sebelum jatuh tempo? (Kompas.com/Otomania)

MOTOR Plus-Online.com - Mau bayar pajak kendaraan, bisakah dua bulan sebelum jatuh tempo?

Setiap tahunnya pemilik kendaraan, wajib membayar pajak.

Sayangnya meski sudah tercatat tanggal masa aktif, masih ada pemilik kendaraan yang lupa masa jatuh tempo.

Lupa tanggal pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran.

Baca Juga: Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaran Gak Usah ke Samsat Lagi, Mulai Kapan Nih?

Kalo sampai lupa pemiilik kendaraan siap-siap mendapat sanksi administrasi atau denda.

Besarannya nanti disesuaikan lamanya keterlambatan bayar.

Untuk mengantisipasi itu, lebih baik pemilik kendaraan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Tapi masih banyak yang bingung nih, kapan sih waktu tercepat pembayaran pajak kendaraan?