Find Us On Social Media :

Nah Lo, Knalpot Standar Ternyata Melanggar Batas Kebisingan, Nih!

By Indra Fikri, Senin, 22 Maret 2021 | 08:00 WIB
Nah loh, knalpot motor standar ternyata melanggar batas kebisingan yang diatur peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009. (Dok. OTOMOTIF)

Baca Juga: Rame Soal Sunmori Ugal-ugalan dan Knalpot Bising, Kapolda: Hilangkan!

Metode pengetesan dilakukan di ruang terbuka dengan kondisi tenang.

Sensor RTA diletakkan di belakang knalpot dengan jarak 50 cm dan 1 meter, dengan posisi agak ke samping agar tidak terkena hembusan gas buang.

Putaran mesin diatur saat kondisi langsam, 2.500 rpm dan 5.000 rpm pada kondisi gigi netral.

Motor pertama yang akan diuji adalah Yamaha Byson dengan menggunakan knalpot racing.

Baca Juga: Catat, Pemotor Berknalpot Brong di Wilayah Ini Akan Jadi Sasaran Polisi

Kebisingan yang dihasilkan, 103,5 dB pada posisi langsam (stasioner) dengan jarak 50 cm.

Pada putaran mesin 2.500 rpm tembus 117,2 dB di jarak 50 cm.

Sedangkan, pada jarak 1 meter 102,6 dB. 

Untuk 5.000 rpm ada di angka 123,4 dB (50 cm) dan 109,8 dB (1 meter).