Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Nekat, Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku 12 Kota

By Joni Lono Mulia, Selasa, 23 Maret 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi. Dari Jawa sampai Sumatera terdapat ratusan kamera etle (Kompas.com)

- 10 titik di Polda Jawa Tengah

- 16 titik di Polda Sulawesi Selatan

- 21 titik di Polda Jawa Barat

- 8 titik di Polda Jambi

Baca Juga: 5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro

- 10 titik di Polda Sumatera Barat

- 4 titik di Polda DIY

- 5 titik di Polda Lampung

- 11 titik di Polda Sulawesi Utara

- 1 titik di Polda Banten

Baca Juga: Siap-siap, 2 Hari Lagi Tilang Elektronik Nasional Berlaku di Wilayah Ini

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selengkapnya di bawah ini;

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor