Find Us On Social Media :

Simak Besaran Denda Tilang Elektronik, Paling Sedikit Rp 250 Ribu

By Fadhliansyah, Rabu, 24 Maret 2021 | 14:10 WIB
Ilustrasi. Simak Besaran Denda Tilang Elektronik, Paling Sedikit Rp 250 Ribu (Ditlantas Polda Metro Jaya via Antara)


MOTOR Plus-online.com - Simak besaran denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), yang baru diluncurkan kemarin (23/3/2021).

Selain kamera tilang elektronik yang dipasang di beberapa titik di jalanan, ada juga kamera tilang elektronik berjalan.

Sebagai informasi tambahan, tilang elektronik berjalan merupakan gagasan Dirlantas Polda Metro Jaya, untuk perluasan jangkauan penegakkan hukum.

Oiya, kamera tilang elektronik berjalan ini terdiri dari tiga model.

Baca Juga: Awas, Tilang Elektronik Incar 10 Pelanggaran, Ratusan Kamera Disebar

Baca Juga: Daftar Lengkap 98 Titik Kamera Tilang Elektronik Polda Metro Jaya

“Di depan saya ini ada tiga jenis ETLE Mobile, yang satu yang dilengkapi dengan body cam ini dimanfaatkan apabila berkomunikasi dengan pelanggar lalu lintas. Kedua adalah helmet cam sehingga setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi mampu terekam dengan baik. Kemudian dash cam itu ada di dalam mobil. Sehingga anggota yang melaksanakan patroli mampu merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Kelebihannya ini bisa mobile,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran beberapa waktu lalu.

Nah untuk kamera tilang elektronik biasa, totalnya ada 244 unit.

Di Polda Metro Jaya sendiri kamera tilang elektronik terpasang di 98 titik.

Kalau brother melanggar, nantinya akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamt sesuai dalam surat kendaraan.

Baca Juga: Berlaku Nasional, 12 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Elektronik