Find Us On Social Media :

Siapin KTP Bantuan Rp 2,4 Juta Bakal Dibuka Lagi, Nih Cara Daftarnya

By , Rabu, 24 Maret 2021 | 19:30
Ilustrasi. Siapkan KTP daftar bantuan Rp 2,4 juta, begini caranya. (Kompas.com)

Baca Juga: Cara Cek dari HP Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta Per Orang untuk 19.500 Warga Lekas Ambil di Bank BRI

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Cair Tanpa Potongan, Cukup Bawa KTP Ke Kantor Pos

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: