Find Us On Social Media :

Gak Boleh Sembarangan, Gelar Sumnori Sekarang Wajib Ikut Syarat Ini

By Erwan Hartawan, Senin, 29 Maret 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi Sunday Morning Ride (Sunmori) (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

Baca Juga: Tegas, Video Kapolda Metro Jaya Ingin Hilangkan Sunmori dan Night Ride

Beberapa oknum Sunmori suka melakukan pelanggaran seperti ugal-ugalan, menerobos lampu merah, hingga pemakaian knalpot bising.

Mengutip dari Kompas.com, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman mengatakan, untuk saat ini belum ada tindakan pelarangan Sunmori atau Night Ride di Solo, Jawa Tengah.

Artinya Sunmori masih tetap boleh digelar di Kota Solo.

"Untuk kegiatan Sunmori atau Night Ride di Solo, kami mengimbau untuk mematuhi aturan. Patuhi rambu lalu lintas, jangan ugal-ugalan dan tetap tertib," kata Kompil Adhytia Warman.

Baca Juga: Rame Soal Sunmori Ugal-ugalan dan Knalpot Bising, Kapolda: Hilangkan!

Jika pengendara motor tidak tertib dan melanggar lalu lintas, tindakan tilang akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pasalnya Satuan Lalu Lintas Kota Solo sedang gencar dalam melakukan operasi kendaran bermotor.

Apalagi saat ini Kota Solo sudah menerapkan tilang elektronik yang memudahkan untuk memberikan tilang.

Nah buat yang mau gelar Sunmori ini aturan yang harus ditaati antara lain:

Baca Juga: Gak Ada Ampun, Sunmori Ugal-ugalan Bakal Dibubarkan Polisi

- Tertib aturan lalu lintas, tidak melanggar lampu merah, rambu lalu lintas, dan menggunakan helm standar.

- Jangan berkendara ugal-ugalan, karena bisa membahayakan pengguna jalan lain.

- Pastikan perlengkapan kendaraan seperti spion dan pelat nomor.

- Pastikan surat-surat kendaraan lengkap.

Baca Juga: Polisi Tindak 30 Motor Sunmori Pakai Knalpot Racing di Jakarta

- Gunakan knalpot yang tidak menyalahi aturan.

- Hormati pengguna jalan lain.

Gimana bro aturannya gampang kan?