Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Diresmikan Pemerintah, Masih Bandel Bakal Disuruh Begini

By Galih Setiadi, Selasa, 30 Maret 2021 | 07:40 WIB
Ilustrasi. Larangan mudik diresmikan pemerintah. (Tribunnews.com)

Larangan mudik lebaran 2021 berlaku buat Apratur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Dari adanya larangan mudik tersebut, polisi bilang ada kemungkinan tindakan penyekatan.

Selain itu direncanakan akan ada operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya menuju daerah atau yang menuju luar kota.

Hal itu disampaikan Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan.

Baca Juga: Breaking News, Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Ternyata Ini Alasannya

"Kita akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Rudy menambahkan, untuk titik penyekatan nantinya akan dilakukan di perbatasan seperti tol dan perbatasan antara Jakarta dengan kota sekitarnya.

Rencananya tindakan penyekatan akan dilakukan seperti yang dilakukan tahun lalu.

"Sekarang ini kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mudik memang dilarang." tuturnya.

"Diharapkan masyarakat benar-benar paham tentang aturan ini dan tidak melaksanakan mudik," kata Rudy.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Cuti Bersama Bakal Ikut Dihapus?