Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 30 Maret 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi KTP BPKB dan STNK. Pemutihan pajak kendaraan berlaku sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2021 ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.

"Semua masyarakat memang terdampak ekonomi karena pandemi covid-19. Adanya pemutihan ini juga dalam rangka pendataan ulang kendaraan," kata Adi.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini dimulai besok lusa atau 1 April 2021.

Kemudian, masa berlaku pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai akhir September 2021.

Baca Juga: Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Digelar, Catat Nih Jadwalnya

Tahun ini, pendapatan asli daerah Lampung dari pajak kendaraan bermotor ditargetkan mencapai Rp 1,064 triliun.

Dari jumlah itu, penerimaan pajak dari program pemutihan pajak diharapkan bisa mencapai Rp 270 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Bapenda Lampung, hingga 31 Desember 2020, tercatat ada 1,81 juta unit sepeda motor dan 93.000 unit mobil di Lampung.

Dari jumlah itu, hanya 60-70 persen kendaraan yang membayar pajak.

Baca Juga: Gak Ribet Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi HP, Bukti Pembayaran Diantar ke Rumah