Find Us On Social Media :

BPKB Hilang Atau Rusak? Ini Persyaratan Untuk Mengurusnya Bro

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 30 Maret 2021 | 13:20 WIB
BPKB Hilang Atau Rusak? Ini Persyaratan Untuk Mengurusnya Bro (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang atau rusak? begini cara mengurusnya bro.

Brother pasti sudah tahu dong pentingnya BPKB, sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Tapi yang namanya musibah bisa menimpa siapa saja, dan BPKB bisa saja hilang atau malah rusak.

BPKB rusak bisa disebabkan banyak hal, seperti misalnya akibat kebakaran atau kebanjiran.

Baca Juga: Honda Supra Dilelang Murah Meriah, STNK Dan BPKB Komplit, Buruan Sikat

Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha Mio Dilelang Murah Meriah, Surat-surat Komplit

Tapi brother gak usah khawatir, karena BPKB yang rusak atau hilang bisa diurus lagi kok.

Tapi tentunya ada persyaratan yang harus dilengkapi bro.

"Pengurusan bisa dilakukan di kantor Samsat dengan mempersiapkan berkas yang dipersyaratkan. Bisa juga melalui media cetak (koran)," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry dikutip dari GridOto.com.

"Lalu kenapa harus diinformasikan lewat media, agar orang tahu jika BPKB bersangkutan itu hilang," jelasnya.

Baca Juga: Buat Kaum Rebahan, Perpanjang SIM, STNK Atau BPKB Bisa Dari Rumah