"Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur Lebaran yang akan diatur secara khusus,” tegas Adita.
Pengaturan itu, menurutnya dilakukan Kemenhub sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak awal pandemi.
Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021, Polri Siapkan Sanksi Ini
“Perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan,” ujarnya.
“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini,” sambungnya.
Perlu diketahui, dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya.
Pembaharuan itu adalah pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Kemenhub Siapkan Aturan Baru
Tes GeNose C19 bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya.
“Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas maupun SE Kementerian Perhubungan yang saat ini masih dalam proses penyusunan,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Update Syarat Bepergian, Kemenhub: Mudik Lebaran Diatur Khusus"