Find Us On Social Media :

Mendadak Surat Tilang Tiba di Rumah Bikin Kaget Padahal Motor Sudah Dijual

By Rabu, 31 Maret 2021 | 10:15
Mendadak Surat Tilang Tiba di Rumah Bikin Kaget Padahal Motor Sudah Lama Dijual (foto ilustrasi). (NTMC Polri)

Nah ini yang bikin kaget, karena surat tilangnya datang ke rumah sedangkan motornya sudah laku terjual.

Hal itu bisa terjadi jika pemilik baru kendaraan belum melakukan balik nama.

Baca Juga: Mumpung Gratis Buruan Diurus, Program Pemutihan dan Bebas Denda Masih 3 Bulan Lagi

“Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama,” Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, pada Selasa (30/3/2021).

244 Kamera ETLE Aktif, Polisi: Tak Ada Pelaku Kejahatan yang Aman (TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Maka itu, Ojo menghimbau agar segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut.

“Tentu selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama,” tutur dia.

Saat ini penerapan ETLE di Kabupaten Bekasi masih sebatas peneguran saja, akan tetapi dalam waktu dekat pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan segera ditindak.

Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat Aplikasi HP, Ini Jadwal Launchingnya

Ojo mengatakan pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik akan teridentifikasi melalui pelat nomor polisi kendaraan.

Dari situ, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat pada nomor polisi kendaraan.

“Tilang kita kirimkan ke alamat dari kendaraan terdaftar dari nomor polisi,” kata Ojo.

Adanya ETLE, Ojo juga mengungkapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).