“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” jelasnya.
Berikut syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit;
Baca Juga: Honda Supra Dilelang Murah Meriah, STNK Dan BPKB Komplit, Buruan Sikat
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
- Surat keterangan dari leasing
Baca Juga: Tanpa BPKB Ini Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil
Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasa, yaitu cek fisik di kantor Samsat Induk, fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir di loket pendaftaran, kemudian pemilik mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
Bila kendaraan masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus STNK Motor yang Hilang Kalau Masih Kredit"