Find Us On Social Media :

Mau Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB, Polisi Bilang Begini

By Galih Setiadi, Kamis, 1 April 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi. Mau bayar pajak kendaraan 5 tahunan tanpa BPKB, begini kata polisi. (Tribunnews.com)

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.

3. Kemudian, driver si-Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

4. Nantinya driver si-Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

Mekanisme pembayaran pajak kendaraan dengan aplikasi SI ONDEL. (Ditlantas Polda Metro Jaya)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa Melampirkan BPKB?"