Find Us On Social Media :

Masa Berlaku Gak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM C dan SIM A

By Kamis, 01 April 2021 | 08:13
Catat tarif resmi perpanjang SIM C dan SIM A, masa berlaku enggak lagi berdasarkan tanggal lahir. (Kompas.com)

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Bantuan Rp 300 Ribu Segera Cair 4 Bulan Nonstop

• SIM A: Rp 80.000

• SIM B1: Rp 80.000

• SIM B2: Rp 80.000

• SIM C: Rp 75.000

• SIM C1: Rp 75.000

• SIM C2: Rp 75.000

• SIM D: Rp 30.000

• SIM D khusus D1: Rp 30.000

• SIM Internasional: Rp 225.000

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Segera Disalurkan ke Rekening Masing-masing, Syaratnya WNI dan Punya NIK