Seperti yang dijelaskan Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan.
"Menjelang tanggal 6-17 Mei 2021, kita akan melakukan sosialisasi yang masif, biar masyarakat paham betul kalau mudik Lebaran itu dilarang," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gara-gara Satu Pemudik dari Jakarta Positif Virus Corona, Satu Kampung Langsung Dikarantina
Kalau kegiatan mudik dipaksakan untuk dilakukan, masyarakat tidak tahu apakah membawa virus Covid-19 atau tidak.
Ada kemungkinan untuk menularkan virus ke daerah yang didatangi, dan ada kemungkinan juga membawa virus dari daerah yang didatangi.
"Kalau ada yang nekat, ya nanti kita sudah siapkan pos-pos penyekatan di perbatasan provinsi, kota atau kabupaten. Kalau nekat ya kita kembalikan ke asalnya," ujar Rudy.
Titik penyekatan rencananya akan diberlakukan di perbatasan perbatasan anatar Provinsi dan Kota atau kabupaten.
Baca Juga: Tanpa SIKM Setelah Mudik dari Tegal Lolos Masuk Jakarta Lagi Kini Rumah Mereka Ditempel Stiker
Kemudian tindakan penyekatan juga akan dilakukan di ruas jalan tol yang menjadi jalan utama menuju luar kota.
Rudy menjelaskan bahwa pemudik yang tetap nekat akan disuruh putar balik.
Hanya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan mudik dan diminta untuk putar balik.
Ditegaskan pula, tidak ada tindakan penilangan bagi yang nekat melakukan perjalanan mudik.