Bukan tanpa alasan pemerintah kembali melakukan larangan mudik, seperti tahun lalu.
Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Cuti Bersama Bakal Ikut Dihapus?
3. Tidak Boleh Berpergian
Selama larangan mudik berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik ini.
Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.
Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021, Polri Siapkan Sanksi Ini
4. Pengecualian
Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja.