Find Us On Social Media :

Apakah Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK Saja?

By , Minggu, 04 April 2021 | 18:20
Ilustrasi razia. Apakah Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK Saja? (TMC Polda Metro)

Untuk tindakan yang dilkukan oleh kepolisian jika tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat ada pemeriksaan kepolisian, akan dilakukan penilangan di tempat.

Pengendara yang bersangkutan akan diberikan denda sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha Mio Dilelang Murah Meriah, Surat-surat Komplit

Jika pengendara tidak membawa SIM maka STNK akan ditahan oleh kepolisian, sedangkan jika tidak membawa STNK maka kendaraan akan diamankan oleh petugas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuma Bawa STNK Fotokopian Apakah Bisa Lolos Tilang?"